Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang terdiri atas: a. unit pembudidayaan ikan; b. unit penangkapan ikan; c. pemasok; dan d. UPI.
Koreksi Anda