Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - - 9 - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 144 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PENILAIAN KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN KONSERVASI 1. Kriteria Kawasan Konservasi … [1] a. luas Kawasan Konservasi : … hektare (ha) b. kelimpahan : … individu per hektare (individu/ha); c. tutupan atau kerapatan ekosistem: 1) mangrove a) jenis (Avicennia/Rhizophora/Sonneratia/Bruguiera/Nypa atau jenis lain)*; b) persentase tutupan mangrove … % (sesuai SNI 7717-2020 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial Mangrove dengan tutupan tajuk mangrove lebat > 70%, mangrove sedang 30-70%, dan mangrove jarang <30%)* c) luas mangrove: … ha 2) lamun a) jenis (Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, Cymodocea serrulata, Haludole pinifolia, Halodule uninervis, Halophila decipiens, Halophila ovalis, Halophila minor, Halophila spinulosa, Syringodium iseotifolium, dan Thalassodendron ciliatum)*; b) persentase penutupan padang lamun … % (kaya /sehat (60%), kurang kaya/kurang sehat (30-59,9%), miskin (<29,9%)* c) luas lamun … ha 3) terumbu karang a) jenis (Acropora suharsonoi, Euphyllia baliensis, Indophyllia macassarensis, Isopora togianensis)* b) persentase tutupan karang hidup … % (buruk (0-24,9%), sedang (25-49,9%), baik sekali (>75%))* c) luas terumbu karang … ha d. jumlah spesies target yang teramati : … individu e. kondisi target konservasi : (baik, sedang, buruk)* f. kesadaran masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi (uraian deskripsi tingkat kesadaran masyarakat terhadap perlindungan target konservasi) g. tingkat keberhasilan hidup biota sampai akhir masa pemeliharaan : …% h. jumlah pendapatan negara bukan pajak, pajak daerah, atau retribusi daerah yang diterima : … %peningkatan/pencapaian (persentase peningkatan/pencapaian dari target yang ditetapkan pada tahun berjalan) i. pendapatan masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi … % rata-rata pendapatan (persentase pendapatan rata-rata masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi dibandingkan dengan pendapatan asli daerah) j. hasil survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan : nilai (nilai indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) 2. Penjabaran Kawasan Konservasi … [1] No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] 1. Infrastruktur mobilitas: a. Kendaaraan Dinas (jenis, jumlah, dan standar sesuai dengan ketentuan No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] peraturan perundang- undangan) b. Kapal bermesin (paling sedikit 1 (satu) unit di Kawasan Konservasi yang menggunakan mesin) 2. Infrastruktur pemantauan target konservasi: a. peralatan survei dan monitoring; b. peralatan selam dasar; c. sarana komunikasi; d. sistem pemosisi global; e. kamera bawah air; f. pesawat udara tanpa awak; g. Kapal; dan/atau h. penanda biota laut. 3. Infrastruktur informasi: a. papan informasi; b. pusat informasi; c. sarana komunikasi; dan d. perangkat multimedia. No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] 4. Infrastruktur rehabilitasi terdiri atas fasilitas: a. pembibitan; b. pengembangbiakan; c. relokasi dan karantina; d. pemeliharaan ikan; e. penyelamatan mamalia atau ikan terdampar; dan f. pengukuran kualitas lingkungan 5. Infrastruktur keselamatan: a. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan; b. pelampung; c. sarana komunikasi; d. alat pemadam kebakaran; dan e. alat perlindungan diri 6. Infrastruktur penanda di Kawasan Konservasi: a. papan informasi; b. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di darat dalam bentuk gerbang/gapura; dan No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] c. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di laut dalam bentuk sarana bantu navigasi pelayaran 7. Infrastruktur tambat kapal: a. dermaga; b. titik labuh; dan c. tambat labuh 8. Infrastruktur laboratorium: a. alat pengukur kualitas air; dan b. alat pengukur kandungan karbon 9. Infrastruktur pelayanan masyarakat: a. gerai atau pos pelayanan; b. mebel; dan c. tempat penampungan atau perlindungan sementara (shelter) 10. Infrastruktur pameran lokasi: a. ruang pameran; b. peralatan preservasi; dan c. ruang koleksi spesimen No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] 11. Infrastruktur peningkatan kapasitas masyarakat: a. fasilitas penyelenggaraan pelatihan; dan b. peta potensi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi 12. Infrastruktur basis data: a. sistem manajemen basis data konservasi; dan b. sistem monitoring dan pengendalian Kawasan Konservasi 13. Infrastruktur pengolah data: a. alat pengolah data; dan b. perangkat lunak pengolah data. 14. Infrastruktur perkantoran: a. kantor; dan b. fasilitas perkantoran 15. Infrastruktur pengawasan: a. kamera atau kamera bawah air; b. teropong; Cara Pengisian: (*) pilih salah satu [1] diisi nama Kawasan Konservasi sesuai dengan penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan [2] diisi dengan deskripsi kondisi Infrastruktur yang telah ada (B = Baik, R = Rusak, dan RB = Rusak Berat) [3] diisi kuantitas barang yang diusulkan, dengan satuan barang sesuai ketentuan yang berlaku yaitu: panjang (m), luas (m2), Unit, buah, set, dan sebagainya. [4] diisi besaran optimalisasi Infrastruktur di Kawasan Konservasi yang masih dimungkinkan untuk dioptimalisasi. [5] diisi kuantitas kebutuhan riil Infrastruktur yang dibutuhkan oleh SUOP MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO No. Jenis Infrastruktur Uraian Kondisi Infrastruktur (B/R/RB) Standar Barang dan Standar Infrastruktur (SBSK) Optimalisasi Infrastruktur Kuantitas Kebutuhan Riil Infrastruktur Keterangan [2] [3] [4] [5] c. pos jaga atau pos pemantauan; d. menara pengawas/menara pemantauan; dan e. kapal pengawas
Koreksi Anda