Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Penilaian oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kriteria: a. luas Kawasan Konservasi (ha); b. kelimpahan (individu/ha); c. tutupan atau kerapatan ekosistem (%); d. jumlah spesies target konservasi yang teramati (individu); e. kondisi target konservasi; f. kesadaran masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi; g. tingkat keberhasilan hidup biota sampai akhir masa pemeliharaan (%); h. jumlah pendapatan negara bukan pajak, pajak daerah, atau retribusi daerah yang diterima (%peningkatan/pencapaian); - - 7 - - i. pendapatan masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi (% rata-rata pendapatan); dan j. hasil survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian kebutuhan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam: a. jenis Infrastruktur di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. uraian kondisi Infrastruktur di Kawasan Konservasi yang telah ada; c. standar barang dan standar kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. optimalisasi Infrastruktur di Kawasan Konservasi yang telah ada; dan e. kuantitas kebutuhan riil Infrastruktur di Kawasan Konservasi. (4) Formulir penilaian kebutuhan Infrastruktur dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda