Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) SUOP menyusun dokumen kebutuhan Infrastruktur di Kawasasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) SUOP menyampaikan dokumen kebutuhan Infrastruktur di Kawasasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
