Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi ditentukan berdasarkan: a. karakteristik Kawasan Konservasi; dan b. target konservasi. (2) Karakteristik Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biofisik; dan b. sosial, ekonomi, dan budaya. (3) Target konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. keanekaragaman hayati; b. sumber daya ikan dan habitatnya; dan/atau c. situs budaya tradisional.
Koreksi Anda