Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Infrastruktur di Kawasan Konservasi ditentukan berdasarkan:
a. karakteristik Kawasan Konservasi; dan
b. target konservasi.
(2) Karakteristik Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. biofisik; dan
b. sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Target konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. keanekaragaman hayati;
b. sumber daya ikan dan habitatnya; dan/atau
c. situs budaya tradisional.
Koreksi Anda
