Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n paling sedikit terdiri atas: a. kantor; dan b. fasilitas perkantoran. (2) Penyediaan Infrastruktur perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - - 6 - -
Koreksi Anda