Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n paling sedikit terdiri atas:
a. kantor; dan
b. fasilitas perkantoran.
(2) Penyediaan Infrastruktur perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- - 6 - -
Koreksi Anda
