Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m paling sedikit terdiri atas: a. alat pengolah data; dan b. perangkat lunak pengolah data.
Koreksi Anda