Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur peningkatan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k paling sedikit terdiri atas: a. fasilitas penyelenggaraan pelatihan; dan b. peta potensi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi. (2) Penyediaan fasilitas penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda