Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur peningkatan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k paling sedikit terdiri atas:
a. fasilitas penyelenggaraan pelatihan; dan
b. peta potensi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi.
(2) Penyediaan fasilitas penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
