Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur pameran koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j paling sedikit terdiri atas: a. ruang pameran; b. peralatan preservasi; dan c. ruang koleksi spesimen.
Koreksi Anda