Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i paling sedikit terdiri atas: a. gerai atau pos pelayanan; b. mebel; dan c. tempat penampungan atau perlindungan sementara (shelter).
Koreksi Anda