Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
Infrastruktur penanda di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling sedikit terdiri atas:
a. papan informasi;
b. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di darat dalam bentuk gerbang/gapura; dan
c. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di laut dalam bentuk sarana bantu navigasi pelayaran.
Koreksi Anda
