Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur penanda di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. papan informasi; b. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di darat dalam bentuk gerbang/gapura; dan c. penanda keberadaan Kawasan Konservasi di laut dalam bentuk sarana bantu navigasi pelayaran.
Koreksi Anda