Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
Infrastruktur keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. pelampung;
c. sarana komunikasi;
d. alat pemadam kebakaran; dan
e. alat perlindungan diri.
Koreksi Anda
