Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan; b. pelampung; c. sarana komunikasi; d. alat pemadam kebakaran; dan e. alat perlindungan diri.
Koreksi Anda