Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas fasilitas: a. pembibitan; b. pengembangbiakan; c. relokasi dan karantina; d. pemeliharaan ikan; e. penyelamatan mamalia atau ikan terdampar; dan f. pengukuran kualitas lingkungan.
Koreksi Anda