Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur mobilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Kendaraan Dinas; dan b. Kapal bermesin. (2) Jenis, jumlah, dan standar Infrastruktur mobilitas berupa Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kapal bermesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 (satu) unit di setiap Kawasan Konservasi. - - 4 - -
Koreksi Anda