Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur mobilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Kendaraan Dinas; dan
b. Kapal bermesin.
(2) Jenis, jumlah, dan standar Infrastruktur mobilitas berupa Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kapal bermesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 (satu) unit di setiap Kawasan Konservasi.
- - 4 - -
Koreksi Anda
