Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur di Kawasan Konservasi digunakan untuk menunjang SUOP dalam mencapai tujuan pengelolaan Kawasan Konservasi. (2) Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelindungan; b. pelestarian; dan c. pemanfaatan.
Koreksi Anda