Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e apabila: a. komponen tolok ukur tercapai kurang dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan b. format dan bukti fisik tidak sesuai dengan SKHK.
Koreksi Anda