Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinilai dengan mempertimbangkan: a. rencana SKP Inspektur Mutu Hasil Perikanan; dan b. kesesuaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Koreksi Anda