Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berupa pembuatan pakan ikan. (2) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada bidang usaha pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengadaan bahan baku pakan; b. pengadaan bahan bakar; c. pengadaan bahan pengemas; d. biaya listrik dan/atau biaya air; e. biaya tenaga kerja; f. biaya uji mutu pakan; g. biaya penerapan standar atau sertifikasi; dan/atau h. biaya pemeliharaan mesin dan peralatan. (3) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada bidang usaha pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. biaya pembangunan gedung produksi dan/atau gudang; b. biaya perbaikan dan/atau pemeliharan bangunan; c. instalasi listrik; d. instalasi air; e. instalasi pengolah limbah; f. pengadaan mesin generator; g. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin: 1. penghancur (hammer mill); 2. penepung (diskmill); 3. pencampur (mixer); 4. pencetak pakan; 5. pengering (oven); dan/atau 6. pengepak (packing). h. pengadaan kendaraan pengangkut produksi pakan; dan/atau i. pengadaan forklift.
Koreksi Anda