Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f digunakan untuk: a. biaya tenaga kerja; dan/atau b. biaya operasional/pendukung lainnya. (2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f digunakan untuk: a. biaya pembangunan dan/atau sewa bangunan/ kantor; b. biaya pengadaan sarana prasarana wisata bahari; c. pemeliharaan fasilitas wisata bahari, toko cinderamata, perahu katamaran, dan/atau kompresor; dan/atau d. pemeliharaan sarana prasarana wisata bahari. (3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk usaha wisata bahari berupa: a. wisata pantai/pesisir; b. wisata bentang laut; dan c. wisata bawah laut.
Koreksi Anda