Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pergaraman rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan untuk:
a. pengadaan bahan baku;
b. pengadaan bahan kimia;
c. biaya panen;
d. biaya tenaga kerja;
e. biaya sertifikasi; dan/atau
f. biaya operasional/pendukung lainnya.
(2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pergaraman rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan untuk:
a. pengadaan peralatan;
b. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin;
c. pengadaan atau perbaikan bangunan untuk penyimpanan atau pengolahan garam;
d. instalasi listrik;
e. instalasi air;
f. instalasi penanganan limbah; dan/atau
g. pengadaan alat angkut garam.; dan/atau
h. biaya pemeliharaan peralatan dan mesin.
(3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha pergaraman berupa:
a. usaha produksi garam;
b. usaha pengolahan garam; dan
c. pemasaran garam.
Koreksi Anda
