Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pergaraman rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan untuk: a. pengadaan bahan baku; b. pengadaan bahan kimia; c. biaya panen; d. biaya tenaga kerja; e. biaya sertifikasi; dan/atau f. biaya operasional/pendukung lainnya. (2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pergaraman rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan untuk: a. pengadaan peralatan; b. pengadaan atau penambahan kapasitas mesin; c. pengadaan atau perbaikan bangunan untuk penyimpanan atau pengolahan garam; d. instalasi listrik; e. instalasi air; f. instalasi penanganan limbah; dan/atau g. pengadaan alat angkut garam.; dan/atau h. biaya pemeliharaan peralatan dan mesin. (3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha pergaraman berupa: a. usaha produksi garam; b. usaha pengolahan garam; dan c. pemasaran garam.
Koreksi Anda