Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk: a. pembelian hasil kelautan dan perikanan; b. biaya promosi/iklan; c. biaya pengiriman produk; d. biaya bahan kemasan; e. biaya tenaga kerja; dan/atau f. biaya operasional/pendukung lainnya. (2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b pada prioritas bidang usaha pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk: a. pengadaan dan/atau pemeliharaan tempat usaha dan fasilitas pendukungnya; b. pengadaan dan/atau pemeliharaan peralatan pemasaran; dan/atau c. pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana distribusi.
Koreksi Anda