Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c digunakan untuk: a. pengadaan bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan, dan/atau bahan kemasan; b. biaya tenaga kerja; c. pengadaan perlengkapan kerja; d. biaya bahan bakar; e. biaya sertifikasi; dan/atau f. biaya operasional/pendukung lainnya. (2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b pada prioritas bidang usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c digunakan untuk: a. pengadaan lahan dan bangunan; b. pembangunan unit pengolahan ikan dan fasilitas pendukung; c. pengadaan alat/mesin pengolah; d. pengadaan kendaraan operasional; e. pemeliharaan bangunan, alat/mesin pengolah, dan kendaraan operasional; dan/atau f. sewa mesin dan kendaraan operasional.
Koreksi Anda