Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c digunakan untuk:
a. pengadaan bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan, dan/atau bahan kemasan;
b. biaya tenaga kerja;
c. pengadaan perlengkapan kerja;
d. biaya bahan bakar;
e. biaya sertifikasi; dan/atau
f. biaya operasional/pendukung lainnya.
(2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b pada prioritas bidang usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c digunakan untuk:
a. pengadaan lahan dan bangunan;
b. pembangunan unit pengolahan ikan dan fasilitas pendukung;
c. pengadaan alat/mesin pengolah;
d. pengadaan kendaraan operasional;
e. pemeliharaan bangunan, alat/mesin pengolah, dan kendaraan operasional; dan/atau
f. sewa mesin dan kendaraan operasional.
Koreksi Anda
