Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran KUR sektor kelautan dan perikanan meliputi: a. penangkapan ikan; b. pembudidayaan ikan; c. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; d. pemasaran hasil kelautan dan perikanan; e. pergaraman rakyat; dan f. wisata bahari. (2) Selain prioritas bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUR sektor kelautan dan perikanan dapat diberikan pada bidang usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan. (3) Bidang usaha pendukung kegiatan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidang usaha yang mendukung prioritas bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) KUR sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk: a. kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau b. kredit/pembiayaan investasi.
Koreksi Anda