Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) serta pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat berkoordinasi dengan Dinas.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan teknis di bidang keuangan; dan
d. Penyalur KUR.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
