Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan KUR sektor kelautan dan perikanan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan KUR sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit untuk menilai jumlah KUR yang disalurkan, jumlah debitur yang menerima KUR, dan kualitas penyaluran KUR. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan KUR sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda