Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan.
(2) Kementerian melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. melakukan sosialisasi dan fasilitasi akses pembiayaan KUR sektor kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha;
b. mengompilasi data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR sektor kelautan dan perikanan;
c. melakukan pendampingan kepada Pelaku Usaha melalui bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan dan pengembangan wirausaha, serta memfasilitasi pendaftaran di laman https://satudata.kkp.go.id;
d. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan pihak lainnya melalui kemitraan serta temu bisnis;
e. melakukan bimbingan teknis akses pembiayaan kepada para Pelaku Usaha kelautan dan perikanan yang akan memanfaatkan KUR sektor kelautan dan perikanan; dan/atau
f. melakukan kegiatan pembinaan lainnya.
(3) Dinas provinsi melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. melakukan evaluasi secara berkala terhadap Dinas kabupaten/kota;
b. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan Penyalur KUR dengan Dinas kabupaten/kota;
c. mengoordinasikan dengan pihak terkait dalam rangka penyaluran KUR;
d. melakukan pendampingan kepada Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan, dan pengembangan wirausaha;
dan/atau
e. melakukan kegiatan pembinaan lainnya.
(4) Dinas kabupaten/kota melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. melakukan identifikasi dan verifikasi Pelaku Usaha yang layak dibiayai KUR;
b. mengoordinasikan dengan pihak terkait dalam rangka upload/menggunggah data Pelaku Usaha
yang layak dibiayai KUR ke dalam sistem informasi kredit program;
c. melakukan pendampingan kepada Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan dan pengembangan wirausaha;
d. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan pihak lainnya melalui kemitraan serta temu bisnis; dan
e. melakukan bimbingan teknis akses pembiayaan kepada calon Penerima KUR sektor kelautan dan perikanan yang akan memanfaatkan KUR sektor kelautan dan perikanan di daerah masing-masing;
dan/atau
f. melakukan kegiatan pembinaan lainnya.
Koreksi Anda
