Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan. (2) Kementerian melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. melakukan sosialisasi dan fasilitasi akses pembiayaan KUR sektor kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha; b. mengompilasi data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR sektor kelautan dan perikanan; c. melakukan pendampingan kepada Pelaku Usaha melalui bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan dan pengembangan wirausaha, serta memfasilitasi pendaftaran di laman https://satudata.kkp.go.id; d. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan pihak lainnya melalui kemitraan serta temu bisnis; e. melakukan bimbingan teknis akses pembiayaan kepada para Pelaku Usaha kelautan dan perikanan yang akan memanfaatkan KUR sektor kelautan dan perikanan; dan/atau f. melakukan kegiatan pembinaan lainnya. (3) Dinas provinsi melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. melakukan evaluasi secara berkala terhadap Dinas kabupaten/kota; b. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan Penyalur KUR dengan Dinas kabupaten/kota; c. mengoordinasikan dengan pihak terkait dalam rangka penyaluran KUR; d. melakukan pendampingan kepada Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan, dan pengembangan wirausaha; dan/atau e. melakukan kegiatan pembinaan lainnya. (4) Dinas kabupaten/kota melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. melakukan identifikasi dan verifikasi Pelaku Usaha yang layak dibiayai KUR; b. mengoordinasikan dengan pihak terkait dalam rangka upload/menggunggah data Pelaku Usaha yang layak dibiayai KUR ke dalam sistem informasi kredit program; c. melakukan pendampingan kepada Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, penumbuhan dan pengembangan wirausaha; d. memfasilitasi hubungan antara Penerima KUR dengan pihak lainnya melalui kemitraan serta temu bisnis; dan e. melakukan bimbingan teknis akses pembiayaan kepada calon Penerima KUR sektor kelautan dan perikanan yang akan memanfaatkan KUR sektor kelautan dan perikanan di daerah masing-masing; dan/atau f. melakukan kegiatan pembinaan lainnya.
Koreksi Anda