Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disetujui oleh Penyalur KUR, dilakukan penandatanganan perjanjian kredit/ pembiayaan oleh: a. Penerima KUR dengan Penyalur KUR, untuk Penerima KUR berupa individu/perseorangan; dan b. masing-masing anggota kelompok usaha dengan Penyalur KUR, untuk Penerima KUR berupa kelompok usaha.
Koreksi Anda