Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon Penerima KUR berbentuk kelompok usaha, pengajuan permohonan KUR disampaikan oleh ketua kelompok usaha kepada Penyalur KUR. (2) Jumlah pengajuan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha.
Koreksi Anda