Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon penerima KUR yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) mengajukan permohonan KUR sektor kelautan dan perikanan kepada Penyalur KUR.
(2) Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh calon Penerima KUR.
Koreksi Anda
