Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KUR sektor kelautan dan perikanan yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas: a. KUR super mikro; b. KUR mikro; c. KUR kecil; dan d. KUR khusus. (2) KUR sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada calon Penerima KUR dengan jumlah plafon pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon Penerima KUR sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda