Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan didasarkan pada: a. volume Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa dokumen: a. pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan; b. pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan; c. pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan; dan d. pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja. (6) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda