Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah layanan Penyuluhan Perikanan; dan b. cakupan wilayah kerja Penyuluhan Perikanan.
Koreksi Anda