Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN 1. Penggunaan Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan menggunakan pendekatan volume Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi. 2. Tabel Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan secara sistematis sebagaimana tercantum dalam tabel berikut: No. Hasil/Objek Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan 1. Dokumen pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan (SKR 1) … 8,06 terampil 0,41 … mahir 0,34 … penyelia 0,25 … 2. Dokumen pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan (SKR 2) … 8,77 terampil 0,36 … mahir 0,34 … penyelia 0,31 … 3. Dokumen pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan (SKR 3) … 8,28 terampil 0,34 … mahir 0,33 … penyelia 0,33 … 4. Dokumen pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan (SKR 4) … 9,72 terampil 0,41 … mahir 0,39 … penyelia 0,21 … Keterangan: a. Hasil Kerja Hasil Kerja dalam perhitungan Beban Kerja Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan berupa: 1) Dokumen pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penumbuhan kelompok yang meliputi observasi lapangan, pengumpulan data primer dan sekunder, dan fasilitasi pertemuan kelompok. 2) Dokumen pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan pengembangan kelembagaan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan melalui tahapan: a) identifikasi data primer dan sekunder kelompok pelaku utama; b) klasifikasi kelompok pelaku utama (Kelompok Usaha Bersama, Pokdakan, Poklahsar, Pugar, Pokmaswas); dan c) profil kelompok pelaku utama. 3) Dokumen pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan proposal, pengajuan proposal, serta pemanfaatan dan evaluasi fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan, meliputi: a) akses modal dari lembaga perbankan dan/atau nonperbankan; b) akses informasi dan teknologi; dan c) akses pasar dalam dan/atau luar negeri. 4) Dokumen pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan meliputi pengolahan dan analisis data produktivitas usaha kelompok perikanan, serta evaluasi peningkatan produktivitas pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan. b. Volume Hasil Kerja Menentukan volume Hasil Kerja (V) dengan menggunakan acuan dasar data frekuensi/volume Hasil Kerja minimal 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi. Langkah identifikasi volume pada setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagai berikut: 1) jumlah dokumen pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan berupa berita acara penumbuhan kelompok yang ditandatangani oleh penyuluh perikanan, perwakilan pengurus kelompok, dan kepala desa dengan dilampiri daftar hadir pengurus dan anggota kelompok. 2) jumlah dokumen pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan yang meliputi: a) dokumen identifikasi data primer dan sekunder kelompok pelaku utama; b) dokumen klasifikasi kelompok pelaku utama (Kelompok Usaha Bersama, Pokdakan, Poklahsar, Pugar, Pokmaswas); dan c) profil kelompok pelaku utama. 3) jumlah dokumen pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan yang meliputi: a) dokumen proposal modal usaha; b) dokumen pemantauan pemanfaatan fasilitasi akses usaha; c) dokumen evaluasi peningkatan skala usaha kelompok perikanan; d) dokumen materi penyuluhan dalam bentuk media tercetak dan/atau tertayang; dan e) dokumen pemasaran antar kabupaten/provinsi/negara lain. 4) jumlah dokumen pelayanan finalisasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan yang meliputi: a) data produksi rumah tangga perikanan; b) data produktivitas usaha kelompok perikanan; dan c) laporan peningkatan produktivitas pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan. c. SKR SKR untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur menggunakan satuan waktu dan satuan Hasil Kerja yang sudah ditetapkan oleh Instansi Pembina. d. Kontribusi Dalam perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, perhitungan kontribusi (K) setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina. e. Kebutuhan Rumus perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan = (V x K per jenjang SKR ) Pembulatan dilakukan ke atas 1 (satu) satuan, dengan ketentuan nilai ≤0,5 dilakukan pembulatan ke bawah, jika nilai >0,5 dilakukan pembulatan ke atas. 3. Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan pada setiap jenjang dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan rumus: a. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terampil= ( V x K terampil SKR 1 )+( V x K terampil SKR 2 )+( V x K terampil SKR 3 )+( V x K terampil SKR 4 ) b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan mahir= ( V x K mahir SKR 1 )+( V x K mahir SKR 2 )+( V x K mahir SKR 3 )+( V x K mahir SKR 4 ) c. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan penyelia= ( V x K penyelia SKR 1 )+( V x K penyelia SKR 2 )+( V x K penyelia SKR 3 )+( V x K penyelia SKR 4 ) 4. Contoh Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan a. Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan Bogor: No. Hasil Kerja Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan 1. Dokumen pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan (SKR 1) 1.365 8,06 terampil 0,41 70,01 mahir 0,34 56,99 penyelia 0,25 42,29 2. Dokumen pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan (SKR 2) 3.612 8,77 terampil 0,36 147,53 mahir 0,34 138,71 penyelia 0,31 125,75 3. Dokumen pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan (SKR 3) 575 8,28 terampil 0,34 23,12 mahir 0,33 22,83 penyelia 0,33 23,12 4. Dokumen pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan (SKR 4) 2.010 9,72 terampil 0,41 84,19 mahir 0,39 79,84 penyelia 0,21 42,85 b. Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan Maros: No. Hasil Kerja Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan 1. Dokumen pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan (SKR 1) 1.445 8,06 terampil 0,41 74,10 mahir 0,34 60,31 penyelia 0,25 44,76 2. Dokumen pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan (SKR 2) 3.823 8,77 terampil 0,36 156,13 mahir 0,34 146,80 penyelia 0,31 133,09 No. Hasil Kerja Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan 3. Dokumen pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan (SKR 3) 608 8,28 terampil 0,34 24,83 mahir 0,33 24,16 penyelia 0,33 24,47 4. Dokumen pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan (SKR 4) 2.127 9,72 terampil 0,41 89,10 mahir 0,39 84,49 penyelia 0,21 45,35 5. Contoh Rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan a. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan Bogor untuk jangka waktu 5 (lima) tahun: No. Hasil Kerja Asisten Penyuluh Perikanan Terampil Asisten Penyuluh Perikanan Mahir Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia 1. Pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan 70,01 56,99 42,29 2. Pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan 147,53 138,71 125,75 3. Pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan 23,12 22,83 23,12 4. Pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan 84,19 79,84 42,85 Jumlah Kebutuhan Penyuluh Perikanan 324,85 298,37 234,01 Pembulatan 325 298 234 b. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan (kumulatif) pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan Bogor per tahun: No. Tahun Kebutuhan Penyuluh Perikanan Berdasarkan Jenjang Jumlah Kebutuhan Terampil Mahir Penyelia 1. 2023 49 46 34 129 2. 2024 118 109 84 311 3. 2025 187 172 134 493 4. 2026 256 235 184 675 5. 2027 325 298 234 857 c. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan Maros untuk jangka waktu 5 (lima) tahun: No. Hasil Kerja Asisten Penyuluh Perikanan Terampil Asisten Penyuluh Perikanan Mahir Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia 1. Pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan 74,10 60,31 44,76 2. Pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan 156,13 146,80 133,09 3. Pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan 24,83 24,16 24,47 4. Pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan 89,10 84,49 45,35 Jumlah Kebutuhan Penyuluh Perikanan 344,16 315,76 247,67 Pembulatan 344 316 248 d. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan (kumulatif) pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan Maros per tahun: No. Tahun Kebutuhan Penyuluh Perikanan Berdasarkan Jenjang Jumlah Kebutuhan Terampil Mahir Penyelia 1. 2023 68 64 48 180 2. 2024 137 127 98 362 3. 2025 206 160 148 514 4. 2026 275 253 198 726 5. 2027 344 316 248 906 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO
Koreksi Anda