Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan berijazah paling rendah diploma tiga di bidang:
a. Penyuluhan Perikanan;
b. budidaya perikanan;
c. budidaya kelautan;
d. budidaya perairan;
e. mekanisasi perikanan;
f. mesin dan peralatan perikanan;
g. penangkapan ikan;
h. pengolahan hasil laut;
i. pengolahan hasil perikanan;
j. teknik budidaya perikanan;
k. teknik penanganan patologi perikanan;
l. teknik penangkapan ikan;
m. teknik pengolahan produk perikanan;
n. teknologi budidaya ikan;
o. teknologi hasil perikanan;
p. teknologi penangkapan ikan;
q. teknologi pengolahan hasil perikanan;
r. teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya;
atau
s. agribisnis perikanan.
Koreksi Anda
