Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas: a. Asisten Penyuluh Perikanan terampil; b. Asisten Penyuluh Perikanan mahir; dan c. Asisten Penyuluh Perikanan penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda