Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan pada Instansi Pembina.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Penyuluhan Perikanan.
Koreksi Anda
