Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan didasarkan pada:
a. volume Hasil Kerja;
b. SKR; dan
c. Kontribusi.
(2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan:
a. satuan waktu; dan
b. satuan Hasil Kerja.
(4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa dokumen:
a. penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan;
b. pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan;
c. fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan;
d. fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan; dan
e. penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional.
(5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.
(6) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
