Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
PERHITUNGAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
1. Penggunaan Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan menggunakan pendekatan volume Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi.
2. Tabel Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilaksanakan secara sistematis sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
No.
Hasil/Objek Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan
1. Dokumen penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan (SKR 1)
… 2,13 ahli pertama 0,49 …
ahli muda 0,31 …
ahli madya 0,20 …
ahli utama 0,00 …
2. Dokumen pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan (SKR 2) … 1,90 ahli pertama 0,44 …
ahli muda 0,32 …
ahli madya 0,24 …
ahli utama 0,00 …
3. Dokumen fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan (SKR 3) … 2,07 ahli pertama 0,48 …
ahli muda 0,29 …
ahli madya 0,19 …
ahli utama 0,04 …
4. Dokumen fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan (SKR 4) … 2,31 ahli pertama 0,53 …
ahli muda 0,30 …
ahli madya 0,17 …
ahli utama 0,00 …
5. Dokumen penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional (SKR 5) … 4,17 ahli pertama 0,08 …
ahli muda 0,05 …
ahli madya 0,08 …
ahli utama 0,78 …
Keterangan:
a. Hasil Kerja Hasil Kerja dalam perhitungan Beban Kerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan berupa:
1) Dokumen penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan
Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan penumbuhan kelompok yang meliputi identifikasi potensi wilayah sumber daya alam dan sumber daya manusia berdasarkan jenis usaha, pendaftaran dan/atau pemutakhiran data pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan sektor kelautan dan perikanan, sosialisasi tata cara penumbuhan kelompok, dan pengukuhan kelompok pelaku utama.
2) Dokumen pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kelembagaan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan:
a) penilaian kemampuan kelompok dalam perencanaan meliputi:
(1) identifikasi potensi wilayah;
(2) pemilihan teknologi yang dibutuhkan;
(3) penyusunan rencana usaha kelompok;
(4) penyusunan rencana kegiatan di bidang kelautan dan perikanan; dan
(5) pembinaan kader atau anggota kelompok.
b) penilaian kemampuan kelompok dalam berorganisasi meliputi:
(1) perjanjian dengan pihak lain dalam peningkatan usaha;
(2) pengembangan kelompok;
(3) kemitraan antaranggota kelompok dan/atau kelompok dengan perusahaan penyedia sarana produksi perikanan dan lembaga penyedia permodalan;
(4) ketaatan dalam menjalankan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga kelompok;
(5) pemantauan dan evaluasi kemampuan kelompok; dan
(6) ketaatan terhadap perjanjian dengan pihak lain.
c) penilaian kemampuan kelompok dalam mengakses kelembagaan meliputi :
(1) pengembangan simpul jaringan kelembagaan;
(2) pengembangan akses jaringan elektronik;
(3) peningkatan intensitas komunikasi dan interaksi;
(4) penumbuhan solidaritas sosial; dan
(5) kemampuan dalam mengakses dan mengembangkan teknologi.
d) penilaian kemampuan kelompok dalam wirausaha meliputi:
(1) modal usaha;
(2) mengembangkan usaha;
(3) mengelola dan mengembangkan pemasaran;
(4) memenuhi persyaratan dari lembaga perbankan (bankable);
(5) menganalisis peluang pasar;
(6) menciptakan peluang kerja; dan
(7) menumbuhkan dan mengembangkan aset usaha.
e) penilaian kemampuan kelompok dalam kemandirian meliputi:
(1) merespon inovasi;
(2) mengelola risiko usaha;
(3) menganalisis dan memecahkan masalah; dan
(4) merespon peluang usaha.
3) Dokumen fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan proposal, pengajuan proposal, serta pemanfaatan dan evaluasi fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan, meliputi:
a) akses modal dari lembaga perbankan dan/atau non perbankan;
b) akses informasi dan teknologi; dan c) akses pasar dalam dan/atau luar negeri.
4) Dokumen fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan meliputi pengolahan dan analisis data produktivitas usaha kelompok perikanan, serta evaluasi peningkatan produktivitas pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan.
5) Dokumen penyusunan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan Perikanan nasional Menginformasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional, meliputi:
a) penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
b) pelaksanaan sertifikasi standar kelembagaan penyuluhan;
c) penetapan tenaga kerja penyuluhan perikanan;
d) penetapan desa/kawasan mitra yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e) penetapan lokasi percontohan penyuluhan perikanan;
f) penyusunan standardisasi sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan g) penyusunan kerja sama penyelenggaraan penyuluhan.
b. Volume Hasil Kerja Menentukan Volume Hasil Kerja (V) dengan menggunakan acuan dasar data frekuensi/volume Hasil Kerja minimal 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi. Langkah identifikasi volume pada setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagai berikut:
1) jumlah dokumen penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan yang meliputi:
a) dokumen programa penyuluhan kecamatan;
b) dokumen rencana kerja penyuluhan; dan c) dokumen hasil musyawarah perencanaan dan pengembangan desa.
2) jumlah dokumen pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan yang meliputi:
a) dokumen penumbuhan kelompok;
b) dokumen peningkatan kelas;
c) dokumen akses informasi dan teknologi;
d) materi penyuluhan tertayang;
e) materi penyuluhan terdengar;
f) dokumen demonstrasi cara;
g) dokumen demonstrasi hasil;
h) dokumen kemitraan usaha;
i) dokumen akses pembiayaan; dan j) dokumen produktivitas skala usaha.
3) jumlah dokumen fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan yang meliputi:
a) dokumen proposal modal usaha;
b) dokumen pemantauan pemanfaatan fasilitasi akses usaha;
c) dokumen evaluasi peningkatan skala usaha kelompok perikanan;
d) dokumen materi penyuluhan dalam bentuk media tercetak dan/atau tertayang; dan e) dokumen pemasaran antar kabupaten/provinsi/negara lain.
4) jumlah dokumen fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan yang meliputi:
a) data produksi rumah tangga perikanan;
b) data produktivitas usaha kelompok perikanan; dan c) laporan peningkatan produktivitas pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan.
5) jumlah dokumen penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional yang meliputi:
a) dokumen penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
b) dokumen pelaksanaan sertifikasi standar kelembagaan penyuluhan;
c) dokumen penetapan tenaga kerja penyuluhan kelautan dan perikanan;
d) dokumen penetapan desa/kawasan mitra yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e) dokumen penetapan lokasi percontohan penyuluhan perikanan;
f) dokumen penyusunan standardisasi sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan g) dokumen penyusunan kerja sama penyelenggaraan penyuluhan.
c. SKR SKR untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur menggunakan satuan waktu dan satuan Hasil Kerja yang sudah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
d. Kontribusi Dalam perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, perhitungan Kontribusi (K) setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
e. Kebutuhan Rumus perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu:
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan = ( V x K per jenjang SKR )
Pembulatan dilakukan ke atas 1 (satu) satuan, dengan ketentuan nilai ≤0,5 dilakukan pembulatan ke bawah, jika nilai >0,5 dilakukan pembulatan ke atas.
3. Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada setiap jenjang dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan rumus:
a. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli pertama =
( V x K Pertama SKR 1 )+( V x K Pertama SKR 2 )+( V x K Pertama SKR 3 )+( V x K Pertama SKR 4 )+( V x K Pertama SKR 5 )
b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli muda =
( V x K Muda SKR 1 )+( V x K Muda SKR 2 )+( V x K Muda SKR 3 )+( V x K Muda SKR 4 )+( V x K Muda SKR 5 )
c. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli madya =
( V x K Madya SKR 1 )+( V x K Madya SKR 2 )+( V x K Madya SKR 3 )+( V x K Madya SKR 4 )+( V x K Madya SKR 5 )
d. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama =
( V x K Utama SKR 1 )+( V x K Utama SKR 2 )+( V x K Utama SKR 3 )+( V x K Utama SKR 4 )+( V x K Utama SKR 5 )
4. Contoh Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
a. Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan:
No.
Hasil/Objek Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan
1. Dokumen penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan (SKR 1)
336 2,13 ahli pertama 0,49 77,53
ahli muda 0,31 49,62
ahli madya 0,20 30,83
ahli utama 0,00 0,00
2. Dokumen pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan (SKR 2) 170 1,90 ahli pertama 0,44 39,14
ahli muda 0,32 28,50
ahli madya 0,24 21,50
ahli utama 0,00 0,00
3. Dokumen fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan (SKR 3) 24 2,07 ahli pertama 0,48 5,54 ahli muda 0,29 3,39 ahli madya 0,19 2,23 ahli utama 0,04 0,45
No.
Hasil/Objek Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan
4. Dokumen fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan (SKR 4) 166 2,31 ahli pertama 0,53 38,28 ahli muda 0,30 21,18 ahli madya 0,17 12,27 ahli utama 0,00 0,00
5. Dokumen penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional (SKR 5) 0 4,17 ahli pertama 0,08 0,00
ahli muda 0,05 0,00
ahli madya 0,08 0,00
ahli utama 0,78 0,00
b. Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi:
No.
Hasil/Objek Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan
1. Dokumen Penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan (SKR 1)
377 2,13 ahli pertama 0,49 86,95
ahli muda 0,31 55,64
ahli madya 0,20 34,58
ahli utama 0,00 0,00
2. Dokumen Pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan (SKR 2) 190 1,90 ahli pertama 0,44 43,90
ahli muda 0,32 31,96
ahli madya 0,24 24,12
ahli utama 0,00 0,00
3. Dokumen fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan (SKR 3) 30 2,07 ahli pertama 0,48 6,93
ahli muda 0,29 4,24
ahli madya 0,19 2,78
ahli utama 0,04 0,56
4. Dokumen fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan (SKR 4) 186 2,31 ahli pertama 0,53 42,93
ahli muda 0,30 23,75
ahli madya 0,17 13,77
ahli utama 0,00 0,00
5. Dokumen penyusunan kebijakan penyelenggaraan 0 4,17 ahli pertama 0,08 0,00 ahli muda 0,05 0,00
No.
Hasil/Objek Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan Penyuluhan Perikanan nasional (SKR 5) ahli madya 0,08 0,00 ahli utama 0,78 0,00
c. Contoh perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada kantor pusat:
No.
Hasil/Objek Volume Hasil Kerja SKR Jenjang Kontribusi Kebutuhan
1. Dokumen penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan (SKR 1)
108 2,13 ahli pertama 0,49 0,00
ahli muda 0,31 0,00
ahli madya 0,20 0,00
ahli utama 0,00 0,00
2. Dokumen pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan (SKR 2) 55 1,90 ahli pertama 0,44 0,00
ahli muda 0,32 0,00
ahli madya 0,24 0,00
ahli utama 0,00 0,00
3. Dokumen fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan (SKR 3) 18 2,07 ahli pertama 0,48 0,00
ahli muda 0,29 0,00
ahli madya 0,19 0,00
ahli utama 0,04 6,00
4. Dokumen fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan (SKR 4) 54 2,31 ahli pertama 0,53 0,00
ahli muda 0,30 0,00
ahli madya 0,17 0,00
ahli utama 0,00 0,00
5. Dokumen penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional (SKR 5) 2 4,17 ahli pertama 0,08 0,00
ahli muda 0,05 0,00
ahli madya 0,08 0,00
ahli utama 0,78 6,00
5. Contoh Rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
a. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun:
No.
Hasil Kerja Penyuluh Perikanan Ahli Pertama Penyuluh Perikanan Ahli Muda Penyuluh Perikanan Ahli Madya Penyuluh Perikanan Ahli Utama
1. Penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan 77,53 49,62 30,83 0,00
2. Pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan 39,14 28,50 21,50 0,00
3. Fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan 5,54 3,39 2,23 0,45
4. Fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan 38,28 21,18 12,27 0,00
5. Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional 0,00 0,00 0,00 0,00 Jumlah Kebutuhan Penyuluh Perikanan 160,50 102,69 66,83 0,45 Pembulatan 160 103 67 0
b. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan (kumulatif) pada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan per tahun:
No.
Tahun Kebutuhan Penyuluh Perikanan Berdasarkan Jenjang Jumlah Kebutuhan Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya Ahli Utama
1. 2023 18 19 11 0 48
2. 2024 63 40 25 0 128
3. 2025 103 61 39 0 203
4. 2026 113 82 53 0 248
5. 2027 160 103 67 0 330
c. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun:
No.
Hasil Kerja Penyuluh Perikanan Ahli Pertama Penyuluh Perikanan Ahli Muda Penyuluh Perikanan Ahli Madya Penyuluh Perikanan Ahli Utama
1. Penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan 86,95 55,64 34,58 0,00
2. Pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan 43,90 31,96 24,12 0,00
3. Fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan 6,93 4,24 2,78 0,56
4. Fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan 42,93 23,75 13,77 0,00
5. Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional 0,00 0,00 0,00 0,00 Jumlah Kebutuhan Penyuluh Perikanan 180,71 115,59
75.25 0,56 Pembulatan 181 116 75 1
d. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan (kumulatif) pada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi per tahun:
No.
Tahun Kebutuhan Penyuluh Perikanan Berdasarkan Jenjang Jumlah Kebutuhan Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya Ahli Utama
1. 2023 20 32 19 0 71
2. 2024 66 53 33 0 152
3. 2025 106 74 47 0 227
4. 2026 136 95 61 0 292
5. 2027 181 116 75 1 373
e. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada kantor pusat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun:
No.
Hasil Kerja Penyuluh Perikanan Ahli Pertama Penyuluh Perikanan Ahli Muda Penyuluh Perikanan Ahli Madya Penyuluh Perikanan Ahli Utama
1. Penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan 0,00 0,00 0,00 0,00
2. Pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan 0,00 0,00 0,00 0,00
3. Fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan 0,00 0,00 0,00 6,00
4. Fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan 0,00 0,00 0,00 0,00
5. Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional 0,00 0,00 0,00 6,00 Jumlah Kebutuhan Penyuluh Perikanan 0,00 0,00 0,00 12,00 Pembulatan 0 0 0 12
f. Contoh rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan (kumulatif) pada kantor pusat per tahun:
No.
Tahun Kebutuhan Penyuluh Perikanan Berdasarkan Jenjang Jumlah Kebutuhan Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya Ahli Utama
1. 2023 0 0 0 0 0
2. 2024 0 0 0 3 3
3. 2025 0 0 0 4 4
4. 2026 0 0 0 5 5
5. 2027 0 0 0 12 12
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Koreksi Anda
