Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang: a. Penyuluhan Perikanan; b. ilmu atau sains kelautan; c. ilmu atau sains perikanan; d. akuakultur; e. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; f. sosial ekonomi perikanan; g. sumber daya akuatik; h. teknologi hasil perairan; i. teknologi hasil perikanan; j. teknologi penangkapan ikan; k. bioteknologi perikanan; l. pengolahan hasil laut/perikanan; m. pengolahan dan penyimpanan hasil perikanan; n. perikanan tangkap; o. budi daya ikan; p. teknologi pembenihan ikan; q. pembenihan ikan; r. usaha budi daya ikan; s. agribisnis perikanan; t. permesinan perikanan; u. teknologi akuakultur; v. teknologi pengelolaan sumber daya perairan; w. komunikasi massa; x. komunikasi pembangunan; y. kewirausahaan; atau z. ekonomi sumber daya.
Koreksi Anda