Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada Instansi Pembina mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan mempunyai fungsi: a. penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan; b. pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan; c. fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan; d. fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan; dan e. penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional. (3) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. penyusunan programa dan rencana kerja Penyuluhan Perikanan; b. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan; c. peningkatan akses teknologi dan informasi; d. penyusunan dan menerapkan metode dan materi Penyuluhan Perikanan; e. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan; f. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan; g. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan h. evaluasi dan pelaporan dampak Penyuluhan Perikanan.
Koreksi Anda