Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas:
a. Penyuluh Perikanan ahli pertama;
b. Penyuluh Perikanan ahli muda;
c. Penyuluh Perikanan ahli madya; dan
d. Penyuluh Perikanan ahli utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berkedudukan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
