Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan ahli pertama; b. Penyuluh Perikanan ahli muda; c. Penyuluh Perikanan ahli madya; dan d. Penyuluh Perikanan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berkedudukan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda