Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kelompok kerja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
a. memantau penerapan PUG di sektor kelautan dan perikanan;
b. mengimplementasikan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PUG pada Kementerian/Unit Organisasi eselon I;
c. melakukan koordinasi pelaksanaan responsif Gender;
d. melakukan Penganggaran Responsif Gender pada Kementerian/Unit Organisasi eselon I; dan
e. melaporkan pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
