Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok kerja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. memantau penerapan PUG di sektor kelautan dan perikanan; b. mengimplementasikan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PUG pada Kementerian/Unit Organisasi eselon I; c. melakukan koordinasi pelaksanaan responsif Gender; d. melakukan Penganggaran Responsif Gender pada Kementerian/Unit Organisasi eselon I; dan e. melaporkan pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda