Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PUG di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan PUG; b. menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran responsif Gender; c. penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan PUG; d. menyusun dan memanfaatkan statistik dan data terpilah; e. menyusun uraian kerja dan MENETAPKAN langkah yang diperlukan serta koordinasi internal dalam penerapan PUG; dan f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan PUG. (3) Pelaksanaan tugas Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi eselon I.
Koreksi Anda