Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Unit Organisasi menyusun rencana kerja dan anggaran Responsif Gender yang dimasukan dalam kerangka acuan kegiatan.
Koreksi Anda