Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap Unit Organisasi menyusun rencana kerja dan anggaran Responsif Gender yang dimasukan dalam kerangka acuan kegiatan.
Koreksi Anda
