Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menggunakan metode Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) atau metode analisis lain.
(2) Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Unit Organisasi.
(3) Hasil dari Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pelaksanaan Analisis Gender terhadap rencana kerja dan anggaran dapat bekerja sama dengan lembaga, perguruan tinggi, dan/atau pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Gender.
Koreksi Anda
