Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Responsif Gender dilaksanakan oleh Kementerian melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
(2) Perencanaan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja dan anggaran di Unit Organisasi Kementerian.
(3) Perencanaan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Analisis Gender.
Koreksi Anda
