Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 82); dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
