Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan PUG Unit Organisasi eselon I disampaikan secara tertulis setiap 6 (enam) bulan sekali oleh ketua kepada pimpinan Unit Organisasi eselon I.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Unit Organisasi eselon I menyampaikan laporan kepada sekretaris jenderal.
(3) Sekretaris jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan pelaksanaan PUG Kementerian menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
