Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan PUG Unit Organisasi eselon I disampaikan secara tertulis setiap 6 (enam) bulan sekali oleh ketua kepada pimpinan Unit Organisasi eselon I. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Unit Organisasi eselon I menyampaikan laporan kepada sekretaris jenderal. (3) Sekretaris jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan pelaksanaan PUG Kementerian menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda