Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf b, antara lain memuat: a. sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani Layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan c. anggaran Layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya. (2) Rincian pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c, antara lain memuat: a. jumlah Permintaan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf d, antara lain memuat: a. jumlah keberatan yang diterima; b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat; d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian; e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian.
Koreksi Anda