Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dengan cara bagi pakai Informasi antar- Badan Publik. (2) Bagi-pakai Informasi antar-Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. meminta secara langsung kepada PPID Kementerian; atau b. mengakses portal satu data INDONESIA. (3) Dalam hal bagi-pakai Informasi antar-Badan Publik dilaksanakan dengan cara meminta secara langsung kepada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Publik yang meminta Informasi berkoordinasi dengan PPID Kementerian. (4) Dalam hal bagi-pakai Informasi antar-Badan Publik dilaksanakan dengan cara mengakses Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Badan Publik yang meminta Informasi berkoordinasi dengan Walidata Kementerian. (5) Ketentuan mengenai tata cara bagi pakai Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda